KPU Lampung Berduka, Satu Anggota KPPS Tanggamus Meninggal Dunia
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Kabar duka datang dari KPU Lampung. Satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Tanggamus meninggal dunia.
Wafatnya anggota KPPS Tanggamus bernama Nizar Efendi diumumkan di media sosial Instagram KPU Lampung, Selasa (20/2/2024).
Nizar Efendi merupakan anggota KPPS yang bertugas di TPS 06 Pekon Datar Lebuay, Desa Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
"Innalilahi wainna ilaihi rojiun, keluarga besar KPU Provinsi Lampung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Nizar Efendi, anggota KPPS TPS 06 Pekon Datar Lebuay, Desa Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Semoga almarhum husnul khatimah dan dilapangkan kuburnya. Alfatihah," tulis KPU Lampung.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan ada 71 anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.
Sementara itu, jumlah anggota KPPS yang sakit mencapai 4.500 orang. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit.
Dapat Santunan
KPU RI memastikan anggota KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp36 juta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, selain dana, pihaknya juga akan membantu biaya pemakaman anggota KPPS yang meninggal sebesar Rp10 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. (*)
KPU Lampung
anggota KPPS Tanggamus meninggal
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pemilu 2024
TPS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
